Address
Jln Kesambi 1 Jatirokeh , Songgom, Brebes, Jawa Tengah. 52266
Phone

Kenali Jual Beli Properti “Dibawah Tangan”


Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas jual beli properti menunjukkan peningkatan yang signifikan, menarik perhatian banyak pihak sebagai instrumen investasi yang menjanjikan. Fenomena ini tidak lepas dari berbagai faktor pendorong yang membuatnya semakin diminati oleh masyarakat.

Salah satu pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Joko Sumaryanto, saat dihubungi Pro1, Minggu, (27/5/2025), mengungkapkan bahwa maraknya jual beli properti dipicu oleh beberapa alasan mendasar.

“Salah satunya adalah pandangan masyarakat yang melihat properti sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan,” ujar Dr. Joko.

Ia menambahkan bahwa ketersediaan properti dengan harga terjangkau, seperti tanah kavling maupun rumah siap huni, semakin memudahkan masyarakat untuk berinvestasi di sektor ini.

Namun, Dr. Joko juga menyoroti adanya praktik jual beli yang dilakukan secara “dibawah tangan”. Skema ini, menurutnya, melibatkan transaksi antara penjual dan pembeli tanpa melalui prosedur resmi yang melibatkan pejabat berwenang seperti Notaris atau PPAT untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Perjanjian jual beli semacam ini seringkali hanya dituangkan dalam perjanjian di atas materai atau bahkan hanya selembar kertas kuitansi biasa,” jelas Dr. Joko.

Meskipun demikian, Dr. Joko menjelaskan bahwa perjanjian jual beli properti yang dilakukan di luar jalur resmi ini, secara prinsip, masih memiliki kekuatan hukum. “Perjanjian jual beli properti semacam ini bisa dikatakan sah secara hukum, hanya saja tidak dapat digunakan untuk pengurusan pendaftaran Sertifikat atau balik nama,” terangnya. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait pendaftaran tanah.

Lebih lanjut, Dr. Joko merujuk pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Pasal 54 dan 55 dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 mengenai pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan. Ketentuan-ketentuan ini menegaskan pentingnya proses administrasi yang benar untuk legalitas properti.

Bagi pihak pembeli yang terlanjur melakukan transaksi secara “dibawah tangan”, Dr. Joko memberikan solusi. “Berdasarkan hukum yang berlaku, si pembeli bisa melakukan pengajuan pengesahan jual beli di pengadilan,” ungkapnya. Jika pengajuan tersebut dikabulkan, putusan pengadilan tersebut dapat berfungsi sebagai pengganti akta jual beli yang sah, dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengurusan balik nama serta penerbitan sertifikat.

Meskipun demikian, Dr. Joko menekankan pentingnya kehati-hatian dan legalitas dalam setiap transaksi properti. “Saya menyarankan untuk selalu melakukan jual beli melalui notaris atau PPAT agar prosesnya lebih aman dan sah secara hukum,”  ujar Dr. Joko, mengakhiri.

sumber: https://rri.co.id/surabaya/hukum/1727530/kenali-jual-beli-properti-dibawah-tangan